Sabtu, 02 Juli 2016

Meningkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas Melalui Akreditasi

Belakangan ini akreditasi telah menjadi sebuah "momok" dikalangan praktisi kesehatan.
Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan akreditasi puskesmas itu? Akreditasi Puskesmas adalah  proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau Perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah system manajemen mutu dan system penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jadi yang menilai atau meng akreditasi Puskesmas merupakan komisi yang memang sudah dilatih kusus menjadi penilai apakah sebuah puskesmas lulus akreditasi atau tidak.

Berdasarkan penjabarannya tujuan umum dari akreditasi Puskesmas adalah Meningkatkan mutu layanan Puskesmas. Sedangkang Tujuan khususnya antara lain :
  1. Memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan 
  2. Menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan 
  3. Memberikan jaminan kepada petugas puskesmas bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan 
  4. Memberikan jaminan kepada pelanggan/masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar 
  5. Terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan, mutu dan kinerja
Jika dilihat dari tujuan khusus dan tujuan umumnya memang sangat mulia sekali, bisa dikatakan ini sebagai perbaikan lini pelayanan kesehatan pertama yang berhadapan dengan masyarakat, karena saat ini Puskesmas masih menjadi tempat layanan umum yang disepelekan oleh masyarakat luas. Semoga dengan adanya akreditasi ini akan membuat kelas Puskesmas sendiri menjadi naik pamor. Bukan karena peralatannya saja, melainkan juga pelayanan kepada masyarakat dan orientasi terhadap kepuasan pelanggannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar